


di PERADINAS
Selamat datang rekan - rekan Advokat dari seluruh Indonesia, mari kita berjuang bersama-sama memberantas segala ketidak adilan yang ada dinegeri ini, karena profesi ini sangatlah mulia, kita harus menjadi para advokat yang ber integritas tinggi dan istiqomah. Berjuang dengan etos kerja yang berahklak menjadikan kita sebagai advokat yang disegenai.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Mencentak Advokat yang Berintegritas dan Istiqomah
Tahap akhir wajib bagi calon Advokat, untuk menguji kompetensi, integritas dan pemahaman kode etik
Sebagai syarat sah menjalankan profesi Advokat, sesuai UU No. 18/2003. Calon Advokat mengucap sumaph/janji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi
Kewajiban seorang Advokat menjadi anggota Organisasi Advokat


Ketua Dewan Pembina
Dewan Pimpinan Pusat
PERADINAS

Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
PERADINAS

Sekretaris Jendral
Dewan Pimpinan Pusat
PERADINAS

Wakil Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat
PERADINAS

Bendahara Umum
Dewan Pimpinan Pusat
PERADINAS