Skip to main content

Graha Astranawa 2nd Floor. Jl. Gayungsari Timur No. 35, Gayungan, 60235

0851-7235-8886, 0821-4344-6869

selamat bergabung

di PERADINAS

Selamat datang rekan - rekan Advokat dari seluruh Indonesia, mari kita berjuang bersama-sama memberantas segala ketidak adilan yang ada dinegeri ini, karena profesi ini sangatlah mulia, kita harus menjadi para advokat yang ber integritas tinggi dan istiqomah. Berjuang dengan etos kerja yang berahklak menjadikan kita sebagai advokat yang disegenai.

FOLLOW US ON

pendidikan advokat

PKPA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Mencentak Advokat yang Berintegritas dan Istiqomah

UPA

Tahap akhir wajib bagi calon  Advokat, untuk menguji kompetensi, integritas dan pemahaman kode etik

SUMPAH

Sebagai syarat sah menjalankan profesi Advokat, sesuai UU No. 18/2003. Calon Advokat mengucap sumaph/janji di sidang terbuka Pengadilan Tinggi

Keanggotaan

Kewajiban seorang Advokat menjadi anggota Organisasi Advokat

Dewan pimpinan pusat

moch. mochtar hartadi, s.h., m.h.

Ketua Dewan Pembina

Dewan Pimpinan Pusat

PERADINAS

andi mulya, s.h., m.h., cpcle.

Ketua Umum

Dewan Pimpinan Pusat

PERADINAS

nurul adi saputro, s.h., m.h.

Sekretaris Jendral

Dewan Pimpinan Pusat

PERADINAS

muh. hasan bisri, s.h.

Wakil Ketua Umum

Dewan Pimpinan Pusat

PERADINAS

nugroho ario wibowo, s.h.

Bendahara Umum

Dewan Pimpinan Pusat

PERADINAS